-->

ASDP Wajibkan Pengisian Data Reservasi Tiket Secara Lengkap Demi Keselamatan Pelayaran

Publish: Redaksi ----

BAKAUHENI  — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh gerai dan outlet penjualan tiket untuk mengisi data reservasi tiket kendaraan secara lengkap dan akurat dalam sistem e-ticketing. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan akurasi data penumpang serta mendukung aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, 12 Juli 2025. 


Surat edaran bernomor OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni melalui Surat Nomor UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 terkait pelaksanaan Operasi Simpatik KSOP Tahun 2025.


Dalam surat tersebut, ASDP menegaskan empat poin utama yang wajib diperhatikan oleh seluruh mitra penjualan tiket:


1. Pengisian Data Lengkap dan Akurat: Seluruh gerai/outlet diwajibkan mengisi data reservasi tiket kendaraan, termasuk jumlah penumpang di dalam kendaraan dan identitas sesuai aturan yang berlaku.



2. Syarat Validasi Tiket: Data reservasi harus diisi sebelum keberangkatan atau sebelum masuk pelabuhan. Data ini menjadi syarat mutlak untuk proses validasi atau check-in tiket di tollgate maupun loket pelabuhan.



3. Kepatuhan pada Sistem E-ticketing: Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan penyeberangan laut, serta mendukung digitalisasi layanan publik.



4. Konsekuensi Kegagalan Input Data: Tiket yang tidak memiliki data lengkap tidak akan dilayani saat check-in dan akan ditolak di pelabuhan.




"Langkah ini kami ambil untuk memastikan seluruh data perjalanan tercatat secara rapi dan bisa diverifikasi. Hal ini penting demi keselamatan penumpang dan kelancaran operasional pelabuhan," jelas Tri Gustanto, Plh. General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, dalam pernyataannya, Jumat (11/7/2025).


Ia juga menambahkan bahwa peran aktif dari mitra penjualan tiket sangat dibutuhkan agar proses digitalisasi tiket dapat berjalan optimal, terutama dalam menghadapi lonjakan penumpang pada musim liburan atau arus mudik.


ASDP mengimbau semua pihak untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan data tiket dimasukkan secara benar sebelum keberangkatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak dikeluarkannya surat edaran.


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi ASDP atau menghubungi layanan pelanggan di pelabuhan terdekat.


Uyung melaporkan

Share:
Komentar

Berita Terkini