-->

Lapas Kalianda Gandeng LBH BOW dan Partners Gelar Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Binaan

Publish: Redaksi ----

KALIANDA — Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan memberikan pembinaan menyeluruh kepada warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kalianda bekerja sama dengan LBH BOW & Partners LAW Firm menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kalianda dan diikuti oleh 40 WBP yang antusias menyimak materi yang diberikan. 30 Juli 2025. 

Acara resmi dibuka oleh Kasubsi Registrasi Bapak Made, yang mewakili Kepala Lapas Kalianda, Beni Hidayat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada perilaku, tetapi juga pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum.

 “Kami menyambut baik kerja sama ini. Penyuluhan hukum seperti ini sangat dibutuhkan warga binaan agar mereka memiliki pemahaman yang benar mengenai proses hukum yang tengah mereka jalani, serta mendorong mereka untuk aktif memperjuangkan haknya,” ujar Made.

Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman hukum sejak awal proses peradilan hingga tahap akhir, termasuk bagaimana warga binaan bisa memanfaatkan hak-hak hukumnya selama menjalani masa tahanan.

 “Kalian harus berani mengungkapkan kebenaran. Jangan ragu untuk menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, karena itu sangat mempengaruhi putusan di pengadilan,” ujar Prabowo, memotivasi para peserta.

Suasana semakin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Para WBP secara aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar proses hukum, bantuan hukum, hingga hak-hak mereka sebagai tahanan. Sesi ini menjadi momen yang sangat bermanfaat, karena memberikan ruang dialog dua arah antara peserta dan pemateri.

Sebagai bentuk apresiasi, pihak LBH BOW & Partners juga memberikan cenderamata kepada warga binaan yang berhasil menjawab pertanyaan hukum yang diberikan oleh tim penyuluh. Hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta untuk lebih serius menyimak dan memahami materi yang disampaikan.

Dengan adanya kegiatan ini, kedua belah pihak berharap kerja sama yang terjalin dapat berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan literasi hukum warga binaan.

 “Kami berharap kegiatan semacam ini bisa terus dilakukan secara berkala, agar semakin banyak warga binaan yang sadar hukum dan mampu menghadapi proses peradilan dengan baik,” ujar Prabowo Febrianto.

Senada dengan itu, pihak Lapas menyampaikan harapannya agar sinergi ini dapat memperkuat citra pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan bukan sekadar tempat menjalani hukuman.

LBH BOW & Partners LAW Firm menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk kelompok rentan seperti warga binaan, sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang merata dan inklusif.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas II Kalianda dengan LBH BOW & Partners LAW Firm, sebuah lembaga bantuan hukum resmi yang telah terverifikasi di bawah naungan Mahkamah Agung RI, dengan kantor pusat di Bandar Lampung.***
Share:
Komentar

Berita Terkini