TULANG BAWANG LAMPUNG, - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditemukan dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada penyedia, PPTK, dan sekretaris kegiatan ditemukan realisasi anggaran belanja barang dan jasa pada 6 (Enam) sub kegiatan di tahun 2024 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diduga di Mark up dan fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.917.257.934,-. Senin (11/8/2025)
Adapun Enam kegiatan tersebut sebagai berikut :
1. Kegiatan pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan, nilai pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut dibuat sebesar Rp.458.587.805.- sementara nilai pengeluaran yang sebenarnya dari hasil pemeriksaan BPK hanya sebesar Rp.51.650.000 atas kegiatan tersebut telah terjadi mark up uang kegiatan sebesar Rp.407.228.850.-
2. Kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, nilai pertanggungjawaban dibuat sebesar Rp.239.272.900,- sementara pengeluaran yang sebenarnya dari hasil pemeriksaan BPK yakni sebesar Rp.29.389.000 atas kegiatan tersebut uang kegiatan di mark up Rp.209.883.900.
3. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan nilai pertanggungjawaban pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 14.964.000,- namun hasil pemeriksaan ditemukan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 14.964.000,-
4. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.86.508.000 namun hasil pemeriksaan ditemukan kegiatan tersebut hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp.58.554.000,- sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.28.504.00
5. Kegiatan pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di kabupaten/kota hasil nilai pertanggungjawaban pada kegiatan tersebut sebesar Rp.227.843.000,- sementara hasil pemeriksaan BPK kegiatan tersebut tidak terlaksana sehingga merugikan negara sebesar Rp 227.843.000,-
6. Kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.33.000.000,- namun hasil pemeriksaan oleh BPK nilai pengeluaran riil pada kegiatan tersebut hanya sebesar Rp. 3.716.216 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.29.283.784
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, Fatoni diketahui bahwa selisih atas belanja pada enam kegiatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dibebankan pada APBD," kilahnya
Tetapi Kepala Dinas Kesehatan Tuba, tidak dapat merinci dan menunjukkan bukti penggunaan uang tersebut, yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Atas temuan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Tuba telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.765.071.850,- yang dibayar pada tanggal 15,16 dan 21 Mei 2025.
Sementara masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp.152.185.684,- yang belum dikembalikan, ke kas negara.
Rahmat. 082371263446.