-->

Polsek Kateman Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Kuala Selat

Publish: Redaksi ----

KUALA SELAT, RIAU – Polisi Sektor (Polsek) Kateman berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Kuala Selat, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Kamis (21/8/2025).

 

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pasar. Kapolsek Kateman, AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial M. D N alias A (20) dan M.F alias A (27).

 

"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Pasar Kuala Selat. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan," ujar AKP Asian Sihombing.

 

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

- Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 0,67 gram.

- Sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu.

- Beberapa peralatan yang digunakan untuk mengemas sabu, seperti plastik bening dan gunting.

- Uang tunai sebesar Rp 2.687.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

- Sebuah telepon genggam merek Vivo.

 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

 

Kapolsek Kateman mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. "Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman," pungkasnya.***

Share:
Komentar

Berita Terkini