INHIL - Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali, melaporkan akun media sosial ke Polres Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar. Laporan ini dilayangkan pada Selasa, 30 September 2025, dengan nomor laporan STOP/164/IX/Reskrim.
Hasbullah Jali merasa dirugikan akibat postingan di akun media sosial Facebook yang mengandung framing negatif. Ia didampingi teman-teman dan penasehat hukumnya saat melapor ke Polres Inhil.
"Harapan kami, warga hati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi. Setiap tindakan yang dilakukan selalu ada konsekuensi, jadi perlu informasi pasti sebelum diposting atau disampaikan ke publik agar tidak keliru," ujar Hasbullah Jali.
Postingan yang dilaporkan tersebut berisi narasi cinta terlarang dan perzinahan antara Hasbullah Jali dengan salah satu stafnya.
Kades Belantaraya ini menilai postingan tersebut sebagai upaya pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.
Dengan dilakukannya laporan ini, Hasbullah Jali berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saya telah menyerahkan semua persoalannya kepada penasihat hukumnya untuk ditindaklanjuti," Pungkasnya (***)