-->

Pengedar Shabu di Teluk Kelasa Diciduk Polsek Keritang, Barang Bukti 1,01 Gram Diamankan

Publish: Redaksi ----

KERITANG, INDRAGIRI HILIR – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Teluk Kelasa. Seorang pemuda berinisial A bin S (23), warga setempat, ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar shabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa pada Sabtu (20/9/2025) pukul 15.50 WIB.

 

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang, Aipda Yurizal, S.H, setelah mendapatkan arahan dari Kapolsek Keritang, AKP Ramli Samosir.

 

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Keritang, AKP Ramli Samosir, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba," ujarnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

 

- Sepuluh paket kecil diduga shabu dengan berat total 1,01 gram.

- Dua bungkus plastik bening.

- Sebuah dompet kecil berwarna merah muda dengan tulisan "Happy Day".

- Satu unit handphone merk Vivo Y17 warna abu-abu.

 

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. A bin S terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Keritang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar lingkungan kita aman dan bersih dari narkoba," tegasnya.***

Share:
Komentar

Berita Terkini