-->

Polsek Enok Sikat Pengedar Sabu di Jalur Lintas Samudra

Publish: Redaksi ----



ENOK, INHIL – Seorang pria berinisial A alias AJ (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diamankan Unit Reskrim Polsek Enok pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

 

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah kami selidiki, ternyata benar," ujar Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H, melalui keterangan yang disampaikan Bripka Khalid.

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat total 1,77 gram yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.

 

"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan amphetamine," imbuh Bripka Khalid.

 

Kini, A alias AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Enok atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Inhil untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***

Share:
Komentar

Berita Terkini