-->

Polsek Tanah Merah Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Wanita Jadi Tersangka Utama

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRI  HILIR – Polsek Tanah Merah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 2,52 gram. Seorang wanita berinisial R binti A (32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, ditangkap atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Tanah Merah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Amal, Desa Sungai Laut. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Aiptu Nefli Indra, menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di daerah tersebut.

 

Kapolsek Tanah Merah, Iptu Edi Saputra, S.H., merespons cepat laporan tersebut dengan memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan data yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

 

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Iyus dan Arifin, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,52 gram yang dibungkus dalam plastik bening. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta satu bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

 

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanah Merah, Iptu Edi Saputra, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas narkoba. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Tanah Merah," tegas Kapolsek Edi Saputra.

 

Tersangka kini mendekam di Mapolsek Tanah Merah dan akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

Dengan keberhasilan ini, Polsek Tanah Merah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.****

Share:
Komentar

Berita Terkini