-->

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Rp 32 Miliar Dari Sabu, Ganja Hingga Senpi

Publish: Redaksi ----


LAMSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum senilai sekitar Rp 32 miliar hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Juni–Oktober 2025. Aksi pemusnahan ini berlangsung dramatis dan menyita perhatian, mengingat jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai nilai fantastis.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja kering, pil ekstasi, pupuk, uang palsu, pakaian, kunci letter T, senjata api, senjata tajam, hingga telepon genggam.


Proses pemusnahan dilakukan secara teliti: sabu dan ekstasi diblender hingga tak berbentuk, senjata api dan sajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi, sementara ganja dan sejumlah barang bukti lainnya dibakar hingga habis.


Dihadiri Unsur Pimpinan Daerah dan Aparat Penegak Hukum


Acara pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Lampung Selatan dan dihadiri langsung oleh Kajari Suci Wijayanti, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav M. Nuril Ambiyah, Plt Kadis Kesehatan Sumantri, Kasat Pol-PP Maturidi Ismail, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres Lampung Selatan, BKSDA, dan BNN Kabupaten.


Kajari Suci Wijayanti menjelaskan bahwa ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.

“Pemusnahan kali ini untuk periode Juni hingga Oktober 2025, total 82 perkara yang sudah inkracht,” jelasnya.


Ia menegaskan, nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 32 miliar.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, artinya potensi kerusakan bagi masyarakat juga dimusnahkan,” tambahnya.


Wabup: Ini Lebih dari Rutinitas, Ini Pesan Tegas untuk Pelaku Kejahatan


Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, memberi apresiasi penuh atas langkah Kejaksaan dan aparat penegak hukum yang konsisten membersihkan ancaman kejahatan dari daerah tersebut.


“Mungkin terlihat seperti kegiatan rutin, tetapi ini sebenarnya bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan masa depan masyarakat,” tegasnya.


Ia menilai bahwa barang bukti seperti narkotika, senjata tajam, hingga alat kejahatan lain bukan hanya benda, tapi simbol ancaman yang pernah mencoba merusak kehidupan masyarakat.


“Ketika barang bukti dimusnahkan, itu artinya kita mengirimkan pesan keras kepada siapa pun yang try berbuat kriminal — Lampung Selatan bukan tempat untuk kejahatan,” ujarnya.


Wabup Syaiful juga menekankan bahwa hukum di Lampung Selatan ditegakkan tegas dan adil. “Ketegasan adalah benteng pertama, tapi edukasi dan pembinaan adalah benteng berikutnya. Keduanya harus berjalan beriringan.”


Ia menutup dengan penegasan bahwa pembangunan tidak boleh terganggu oleh tindakan kriminal:

“Lampung Selatan harus menjadi daerah yang aman, hukum dihormati, generasi muda terlindungi, dan pemerintah bekerja dengan keberanian serta kecerdasan,” tandasnya.***

Share:
Komentar

Berita Terkini