TEMBILAHAN, INDRAGIRIPOS.COM - Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap tiga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jalan Julius Usman, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo di Kota Malang, Selasa, menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial ABS (29) masyarakat Wagir, Kabupaten Malang, A (42) masyarakat Kedungkandang, Kota Malang, serta RCYP masyarakat Muharto, Kota Malang.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terdapat dua laporan aparat, yakni LP pertama dengan tersangka ABS dan A, serta LP kedua dengan tersangka RCYP. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (16/4) dengan mengamankan satu mobil dan satu sepeda motor,” kata Aji.
Pada kasus pertama, tersangka ABS diketahui memodifikasi tangki kendaraan roda empat miliknya untuk menampung BBM dari SPBU di Jalan Julius Usman ke dalam 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter.
Aksi tersebut dibantu oleh tersangka A yang merupakan oknum pegawai SPBU, dengan imbalan Rp5.000 per jerigen.
“Yang bersangkutan diamankan di tempat kejadian perkara saat melakukan pengisian BBM. Saat itu, petugas menemukan 19 jerigen telah terisi,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, ABS telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran. aparat masih mendalami lebih lanjut praktik tersebut.
Editor: Redaksi Indragiripos
Informasi: Diolah dari Antara News (Nasional)