-->

Dpw PBB Ntb Sebut Sk Pembekuan Kepengurusan Tidak Sah

Publish: Redaksi ----

TEMBILAHAN, INDRAGIRIPOS.COM - Mataram (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa surat keputusan (SK) pembekuan kepengurusan DPW PBB NTB di bawah Ketua Nadirah tidak sah.

“Tidak ada yang perlu kami sampaikan sebenarnya. Namun karena ada pemberitaan terkait SK pembekuan DPW PBB NTB, kami perlu klarifikasi agar tidak berlangsung penggiringan opini yang tidak tepat,” terangnya Sekretaris Wilayah DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Nusa Tenggara Barat, Muhlis Hasim di Mataram, Selasa.

Ia menyampaikan DPW PBB NTB sejak awal memilih tidak terlibat dalam dinamika yang berlangsung di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan tetap fokus menjalankan agenda partai di wilayah.

Menurut dia, Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PBB hingga ada keputusan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.

“Bagi kami, kepengurusan yang sah adalah yang diakui dalam SK Kementerian Hukum. Jika ada SK pembekuan yang tidak ditandatangani oleh pihak yang sah, maka cacat prosedur dan batal demi hukum,” katanya.

Muhlis menyebut dalam SK pembekuan tersebut turut ditandatangani Ali Amran Tanjung yang mengatasnamakan diri sebagai sekretaris jenderal, sementara berdasarkan SK Kementerian Hukum, jabatan tersebut dipegang Yuri Kemal Fadlullah.

Ia juga menegaskan bahwa DPW PBB NTB tetap loyal terhadap partai dengan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: Redaksi Indragiripos
Informasi: Diolah secara otomatis dari Antara News

Share:
Komentar

Berita Terkini