TEMBILAHAN, INDRAGIRIPOS.COM - Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soetta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, di Tangerang, Selasa, menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi," jelasnya.
Selain itu, terdapat empat orang WNI lainnya juga diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Hendarsam Marantoko sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir, tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
Editor: Redaksi Indragiripos
Informasi: Diolah secara otomatis dari Antara News