-->

Belum Mendapatkan Ijin Dari Instanti Terkait Pembangunan PKS PT Rugunas Agri Utama II Tetap Eksis

Publish: Redaksi ----

INHU - Meski diduga belum mengantongi legalitas dari stakeholder Pemerintah membangun PKS di Inhu boleh jalan terus.

Contohnya pembangunan PKS berkapasity 60 ton per jam milik perkebunan kelapa sawit PT Regunas Agri Utama (RAU) dan  disebut-sebut anak perusahaan Asian Agri RGE group di Desa Ketipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu  Riau hingga kini eksistensinya bak tidak terjamah hukum.

Pada hal Pemerintah bahkan Manajaman Perusahaan mengakui perusahaan PT RAU group Asian Agri itu mengakui belum satupun legalitas yang dimiliki.

"Izinnya masih proses sedangkan pembangunan tetap lanjut dengan harapan bisa selesai sesuai kontrak kerja,singkat Dody, akhir tahun kemarin.

Sementara Manager kebun PT RAU Zulkifli dikinfirmasi ulang tentang eksistensi pembangunan PMKS, Selasa (14/1/20) mengaku sudah tidak bekerja di PT RAU.

Saya sudah pensiun Pak,jawab Zulkifli. Sementara humas PT RAU, Dodi, kembali dikonfirmasi mengaku tidak tahu karena sedang cuti. Belum tau,  saya lagi cuti, nanti saya kabari,singkat Dodi via seluler.

Sejak pembangunan PMKS dimulai  Juni 2019 diatas lahan seluas 20 hektar Camat Pranap, Umar, mengaku sudah berulang kali menghimbau untuk menghentikan aktivitas pembangun namun masih terus berlanjut.

Terpisah pelaksana pembangunan PKS, Gultom, dilokasi pembangunan PKS menuturkan progrest pembangunan sudah  mencapai 50% dan ditargetkan rampung pada bulan Juli mendatang.

Kendati demikian ia tidak mengetahui apakah PMKS yang telah dibangunnya sudah mendapatkan izin dari pemerintahan setempat atau tidak.

Kalau perihal izin kami tidak tahu. Kami hanya sekedar pion yang disuruh dan ditargetkan agar pembangunan selesai Juli mendatang dan untuk saat ini progres pembangunan sudah mencapai 50%, kata Gultom, Selasa (14/1/20).

Sebelumnya Kasi Penetapan dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu, Sutrisno, menyesalkan pernyataan Humas PT RAU, Dodi, yang menyebut pembangunan PKS sejalan dengan proses penerbitan izin.

Itu keliru, teknisnya mereka harus mendapatkan izin dulu baru  mulai untuk membangun, bukan justru sebaliknya, terang Sutris.

Salah satu izin untuk membangun PKS, kata Sutris, PT RAU harus mendapakan rekomendasi ijin lokasi dulu dari BPN, dari Dinas PUPR Inhu tentang konstruksi bangunan dan rekomendasi Amdal dari BLH.

Setelah itu selesai, burulah  DPMPTSP menerbitkan izin membangun, sambungnya.

Bahkan menurut Sutris, jika semua perijinan masih akan diurus sementara pembangunan PMKS sudah berjalan, maka kegiatan kategori pelanggaran. Enggak boleh seperti itu, wajib mengantongi izin dulu, baru membangun, tegasnya.

Tentang rencana penertiban bangunan milik korporasi tapi ilegal, Sutrisno mengaku bukan kewenangannya. Soal apakah bangunan itu akan distop atau diberi sanksi hukum lainnya, adalah kewenangan Bupati, papar Sutris.

Pantauan dilokasi pembangunan tampak para pekerja tengah melakukan proses pembangunan tidak hanya kolam IPAL tapi sudah tegak tiang dan diberi atap.js.

Share:
Komentar

Berita Terkini