-->

Setelah Diukur Ternyata PKS PT SSS Tidak Melanggar Aturan

Publish: Redaksi ----

INHU - Menanggapi adanya isu di Media tentang  pelanggaran mengenai rencana pembangunan PKS ( Pabrik Kelapa Sawit ) PT SSS (SANLING SAWIT SEJAHTERA) di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kab Inhu, Dinas Lingkungan Hidup Kab Inhu langsung tanggap dan  turun ke Lokasi Pembangunan PKS PT SSS.

"Setelah turun kelokasi ternyata apa yang ditulis dalam Media itu tidak benar," kata Kadis DLH Kab Inhu Selamat di Kantor DLH Kab Inhu Pematang Reba .


Seperti yang diberitakan kalau pembangunan Kolam IPAL dengan PDAM jaraknya hanya sekitar 3 Km, setelah dilakukan pengukuran oleh Tim dari DLH Inhu ternyata panjang nya 4,5 Km," ujar Kadis DLH diruang kerjanya Kantor DLH Pematang Reba.


Dia menegaskan semua yang diberitakan di Media itu tidak benar.

Demikian juga mengenai perijinan PT SSS tersebut semua sudah dimiliki oleh PT SSS dalam rencana pembangunan PKS di Desa Rimpian sudah lengkap semuanya.


"Jadi jarak antara pembangunan IPAL dengan lokasi PDAM tidak ada masalah untuk secara teknis, terkecuali nanti ada Gempa atau pun Bencana Alam itu diluar kemampuan kita tapi kalau secara teknis pembangunan PKS PT SSS tidak ada masalah," terang Selamat .


Ditempat terpisah GM ( Jendral Manager ) Lukas ketika dikonfirmasi tentang pembangunan PKS PT SSS mengatakan, bahwa Perusahaan siap mengikuti semua aturan yang berlaku, tidak mungkin Perusahaan melanggarnya dengan Investasi ratusan Milliyar rupiah."Jadi pada prinsipnya Perusahaan pasti mengukuti semua peraturan yang berlaku, perusahaan tidak mau ada masalah," kata Lukas.(js)


Share:
Komentar

Berita Terkini