-->

Lantik H.Afrizal Jadi Sekda Inhil, Bupati Wardan: Seleksi Sesuai Aturan

Publish: Baden Arul ----
INHIL-Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP melantik dan mengambil sumpah/ janji jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, Rabu (2/12/20). 

Turut hadir pada prosesi khidmat tersebut, Wakil Bupati Inhil, Unsur Forkopimda Inhil, Kepala BKD Provinsi Riau, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pejabat Eselon, Camat se-Inhil, dan Ketua-ketua Organisasi.
Drs H Afrizal MP yang sebelumnya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil, pada hari ini resmi diberi amanah sebagai Sekda Kabupaten Inhil yang sebelumnya dijabat oleh Penjabat (Pj) Sekda, H Fauzar SE MP.


Bupati mengucapkan selamat kepada Sekda yang baru saja dilantik, serta mengucapkan terimakasih atas pengabdi dan dedikasi Pj Sekda selama melaksanakan tugas-tugas sebagai Pimpinan ASN di Kabupaten Inhil.
"Untuk sama-sama kita maklumi bahwa penetapan Saudara Drs H Afrizal MP, selaku Sekretaris Daerah definitif telah melalui proses yang cukup panjang, tentunya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.


Sebagaimana kita maklumi bersama berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pelaksanaan pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, baik pada tingkat Nasional atau antar Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi," urai Bupati.

Dalam melaksanakan peraturan tersebut, maka Pemkab Inhil telah melakukan langkah-langkah dan koordinasi dengan Komisi ASN terkait pengisian JPT Pratama Sekda dan JPT lainnya di lingkungan Peka Inhil, yang diawali rekomendasi persetujuan dari KASN untuk melakukan seleksi terbuka JPT Pratama sebagaimana surat KASN Nomor: B-2277/KASN/08/2020 Tanggal 12 Agustus 2020, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia seleksi untuk selanjutnya memproses tahapan pemilihan pejabat JPT Pratama tersebut.


"Berdasarkan surat rekomendasi KASN Nomor: B-3273/KASN/10/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan surat persetujuan dari Gubernur Riau Nomor : 800/BKD/3.1/XI/2020/3737 Tanggal 12 November 2020 tentang Persetujuan Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir atas nama Drs H Afrizal MP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan dilantiknya pejabat definitif Sekretarsi Daerah, diharapkan nantinya dapat secepatnya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diharapkan," papar Pemimpin Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini.

Bupati juga menjelaskan bahwa, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 29 menyatakan bahwa Sekretariat Daerah adalah unsur staf, yang dipimpin oleh Sekda yang mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Selain itu, Bupati berharap agar Istri Sekda selalu mendampingi suaminya di tempat bertugas, karena Istri Sekda yang merupakan Ketua DWP memiliki peran penting dalam mendukung tugas-tugas Sekda.
Share:
Komentar

Berita Terkini