-->

Permendikbud No 14 tahun 2020,Pembelanjaan Lewat Siplah Bukan Lewat Offline

Publish: Indragiri pos ----
Pesawaran Lampung– Melihat aturan yang terbit dan tertuang dalam Permendikbud No 14 Tahun 2020, Kepala  Bidang pendidikan FPII( forum pers independent Indonesia) kabupaten pesawaran Delta Ardiles, SE, memberikan pandangan terkait penggunaan dana   dana BOS Tahun 2021.jumat, 19/03/2021. 

Menurutnya, Sekolah harus menerapkan sistem pembelanjaan lewat ‘SIPLAH’ yang sudah di tetapkan Kemendikbud.

Di harapkan kepada kepala sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA dengan sudah diterbitkan Permendikbud No 14 tahun 2020, sesuai dengan petunjuk juknis (juknis) tersebut agar tidak ada lagi sekolah yang  melakukan pembelanjaan anggaran BOS sistem Offline, sekolah wajib melakukan pembelanjaan lewat sistem pembelanjaan sekolah (SIPLAH ).

Dengan adanya Permendikbud tersebut agar kepala sekolah teliti dalam menggunakan anggaran.

Lebih lanjut Delta Ardiles.SE mengatakan pengunaan dana  harus sesuai dengan Permendikbud Tahun 2021.

Setelah itu, baru semua sekolah wajib membuat Rencana kerja Sekolah (RKS).

Menurut Delta, hal ini perlu dilakukan kepala sekolah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana  untuk hal yang menjadi prioritas paling utama yang sesuai dengan  juknis 2021,

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni persiapan tatap muka harus menyiapkan sarana protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

“Dana pendidikan  realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada, Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,”terangnya.

 Penggunaan Dana BOS Tahun 2021, Ini Yang Perlu Kepala Sekolah Tau..!!!

Lebih lanjut Delta Ardiles.SE mengatakan bahwa pengunaan dana memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas.

Untuk itu,  agar pihak sekolah mengalokasikan dana  betul betul tepat pada sasaran  dan  seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien.

Delta juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing masing  kabupaten yg ada di provinsi Lampung  agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana  diseluruh sekolah yang berada di Provinsi Lampung.

“Sehingga penggunaan dana di tahun 2021 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Provinsi Lampung.” pungkas ,Delta Ardiles.

Sumber:FPII.
Penulis:Asmawi.
Share:
Komentar

Berita Terkini