INHIL - Kurun waktu 24 jam Polsek Kompas berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga umur 51 tahun di dusun 2 desa bayas jaya Kecamatan kempas Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaku ditangkap saat melarikan diri di perkebunan PT ISK, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saki.
"Maka mengarah kecurigaan polisi terhadap pelaku dan melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23. 00 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK.
Ibu rumah tangga atas nama Sartini dihabisi nyawanya oleh seorang pemuda yang bernama Sianturi alias Rudi hanya karena hal-hal sepele dan perkataan pelaku yang dianggap telah membuat aku sakit hati.
Sebelumnya Pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekira pukul 09.00 terlihat korban keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu (tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan), namun korban tidak kunjung kembali ke rumah.
Selanjutnya tidak selang beberapa lama pada saat warga bernama Katingan keluar dari Gang Pustu hendak pergi ke sawah melihat motor korban jatuh ditepi parit dan melihat korban dalam keadaan telungkup, tanpa busana dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.***