INHIL - Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Julianto Budhi Prastyono melepaskan atribut pakaian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam upacara pemberhentian secara tidak hormat Senin 31 Mei 2021.
PNS yang diberhentikan ini terlibat dalam peredaran Narkoba sehingga atas sangsi yang diberikan diberhentikan secara tidak hormat.
Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono yang menjadi Pembina Upacara mengatakan, H terbukti secara sah usai saat persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada 18 Januari 2017.
"Ia diberhentikan karena terlibat kasus Narkoba dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara," kata Julianto kepada awak media.
Upacara itu diikuti pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan, JFT dan JFU Lapas Tembilahan, Pegawai Work From Home (WFH) secara Online dan UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via Aplikasi Zoom.
"Kami juga sudah melaporkan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada kadivpas Kanwil KumHam Riau," ungkapnya.
Saat upacara Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan tampak mencopot atribut dan seragam dinas yang dikenakan H sebagai bentuk simbolik H telah diberhentikan dengan tidak terhormat dan tidak lagi menjadi PNS Lapas Kelas IIA Tembilahan.***
