-->

Tekab 308 Tangkap Guru Santri Pencabulan Anak Dibawah Umur

Publish: Indragiri pos ----
TulangBawang Barat Lampung,-Team Opsnal Tekab Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.Selasa,01 juni 2021.

Sungguh miris yang dialami santri yang masih belajar dipondok pesantren sebut saja Bunga (15), yang dicabuli pria (27) berkali-kali.

Warga yang tinggal di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, dan juga sebagai siswi santri di Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar, dicabuli berkali-kali sejak dari tahun 2019 hingga 2021 oleh MFA (27). 

Berdasarkan LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021. 

Pelaku inisial MFA (27), warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berhasil diringkus Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba.

Adapun saksi-saksi yang mengetahui kejadian, inisial AHUM  dan AH warga Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba Akbp Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra mengatakan, bermula kejadian pencabulan anak dibawah umur, Pada hari Jum’at, 07 Mei 2021 pkl 16.30 wib di Kantin Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar telah terjadi Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Adapun dari hasil Pemeriksaan Bunga (korban) pencabulan yang dilakukan pelaku MFA sudah dilakukan sejak tahun 2019 yaitu awalnya kejadian Pertama di Dapur Pondok Pesantres pada tahun 2019 yang diingat anak saya 2 Kali, yang kedua Pada tahun 2019 di Koprasi Pondok Pesantres yang saat ini menjadi Asrama Putri seingat anak saya sebanyak 5 kali, Yang ketiga di Kamar Mandi Asrama Putri Pondok Pesantres tahun lupa seingat anak saya sebanyak 10 Kali, yang keempat di Aula Pesantres, tahun lupa seingat anak saya sebanyak 12 Kali, yang kelima di Kantin Pondok Pesantres tahun 2019 dan tahun 2021 seingat anak saya sebanyak 4 Kali, yang ke enam di Kamar MFA pada tahun 2020 seingat anak saya sebanyak 2 Kali, yang ke Tujuh di kamar mandi rumah pak Kiyai (alm) tahun 2020 seingat saya sebanyak nya 3 Kali", paparnya Kasat Reskrim. 

Pada hari Senin, 31 Mei 2021 sekira 03.00 wib. Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat di Pimpin langsung saya Kasat Reskrim Polres Tuba Barat IPTU Andre Tri Putra,S.IK,MH, mendapat informasi keberadaan pelaku pencabulan anak dibawah umur, pelaku MFA yang berada di Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mengamankan pelaku MFA, kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut", cetusnya.(Mat).
Share:
Komentar

Berita Terkini