TulangBawang Lampung,-Kami sebagai masyarakat muslim yang berada disekitaran itu merasa sangat terganggu dengan oroma berbau tidak sedap di pernapasan dan kotoran limbahnya mengalir ke sungai.
Sepengetahuan kami mendirikan bangunan ternak tersebut tidak ada musyawarah dan kordinasi dengan masarakat setempat apalagi dengan aparatur dan kepala kampung,” ungkapnya.
Dengan pembuatan kandang ternak baby yang sudah cukup pantantis seharusnya ada ijin lingkungan baik dari masyarakat setempat maupun aparatur kampung dan juga harus memiliki ijin mendiri kan bangunan (IMB) Karna pembiakan dan pengemukan dilakukan di tempat lingkungan umum.
Maka dari itu kami sebagai masyarakat setempat mengharap agar pemerintah mengambil langkah dan sikap untuk menaguli pengusaha ternak dan memberikan pengarahan agar tidak merugikan kesehatan halayak ramai, Sementara ini pengusaha ternak kandang baby belum bisa kami temui dan dihubungi,” jelasnya.(Tamrin,Ak).
