-->

Nongkrong di RTH, 6 Remaja Diberikan Sanksi Karena Langgar Protkes

Publish: Redaksi ----

INHIL - Guna Menegakan Peraturan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir menyusuri wilayah yang biasa digunakan muda mudi berkumpul hingga larut malam, Sabtu (26/03/2022).

Patroli ini juga sebagai upaya menegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016, dimana dilakukan sebagai antisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta tindak kriminal jalanan.

Sekitar pukul 22.58 WIB, tim menemukan muda mudi berinisial MF (14), LM (14), MSR (14), DS (14), ZM (14) dan MR (14) sedang asyik nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

“Tim memberikan himbauan kepada muda mudi tersebut betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sebagai efek jera diberikan sanksi kesamaptaan fisik berupa push up, kemudian muda mudi tersebut diarahkan untuk kembali pulang rumah masing-masing karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas” tegas SULAIMAN selaku Komandan Regu.

Diharapkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah ditengah pandemi ini dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan 5M yang ditekankan Pemerintah agar mencegah penularan virus Covid-19, Hal ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat meskipun sudah mendapatkan vaksin. Mari bersama menjaga diri dan keluarga tersayang dengan taat pada protokol yang berlaku.***

Share:
Komentar

Berita Terkini