-->

Inspektorat Tubaba Ultimatum Mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana

Publish: Indragiri pos ----
Tulangbawang Barat Lampung,--- Kepala Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat, Perana Putera, kembali memberikan peringatan keras kepada mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Peringatan itu diberikan terkait belum dikembalikannya hasil temuan kerugian negara dalam realisasi pembangunan jembatan menggunakan dana desa tahun anggaran 2021 silam.

"Batas waktu 60 hari pengembalian uang negara sebesar Rp116 juta sudah lewat, dan sebagai bentuk toleransi, kami masih memberikan tenggat waktu selama 3 hari kedepan kepadanya (Saifulloh)," jelas Perana.

Jika yang bersangkutan belum juga mengembalikan, lanjut dia, maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Salah satu pejabat senior di lingkup Pemkab Tubaba ini mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini tengah berkordinasi dengan Kejari Tulang Bawang, terkait jadwal pelimpahan berkas hasil audit Inspektorat, terhadap realisasi anggaran DD Tiyuh Candra Kencana tahun 2021.

Perana berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius Saifullah, dan sesegera mungkin mengembalikan uang negara tersebut, agar tidak berlanjut dan di proses secara hukum. 

"Pengembalian uang negara tersebut harus dibuktikan dengan  menunjukan bukti kepada pihak inspektorat, dan di publis di media sehingga diketahui masyarakat," pungkasnya.(Rahmat).
Share:
Komentar

Berita Terkini