-->

Galian C di Desa Redang Seko di Duga Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Publish: Redaksi ----

INHU - Ada galian C di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabuaten Indragiri Hulu yang  diduga adanya pembiaran dari pihak terkait karena  tepatnya di lokasi Galian C tersebut derada di pinggir jalan lintas timur Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu Prov Riau .
Dalam kegiatan tersebut terpantau oleh wartawan dan LSM Topan RI Sarijan Wijaya.

Menurut LSM ini, diduga telah melanggar hukum fasal 98 Ayat (1) undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup , dengan ancaman penjara paling singkat (3) tahun dan paling lama (10 ) tahun dan denda paling sedikit Rp ( 3) miliar dan paling banyak Rp ( 10) miliar,

Masih Menurut LSM Topan RI ” Diminta aparat penegak hukum setempat ( Polsek Lirik) ada penindakan terhadap pelaku kegiatan galian C tersebut.

"Juga Diminta kepada aparat penegak Hukum untuk melakukan penindakan tegas dengan adanya galian C yg diduga Ilegal tidak mengantongi izin  yang jelas," ujar Sarijan Wijaya.

Ditempat terrpisah , selain itu juga dari Masyarakat pak Udin, juga mengatakan kepada wartawan  bahwa tanah galian C diduga di perjual belikan ke pihak Perusahaan, PT GH Bharito yang lokasinya tak jauh dari lokasi galian C dan sebagian lagi dijual kepihak Masyarakat yang angka nominal nya belum diketahui berapa besar kecilnya per mobil dum truk.

Karena lokasi galian C yang di duga dimiliki salah seorang oknum anggota yang berinisial N yang tinggal di Airmolek membuat Masyarakat merasa takut untuk melarangnya padahal lokasinya pas di pinggir jalan Lintas Timur.
"Seharus nya aparat penegak Hukum memberikan teguran bila perlu dapat mengamankan pemilik galian C tersebut ,"ujar Udin.(jhs)
Share:
Komentar

Berita Terkini