-->

SPBU UKUI II Kecamatan Ukui Diduga Langgar Perpres Nomor 191

Publish: Redaksi ----

PELALAWAN - Tidak semua kenderaan boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM Bersubsidi,merujuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendestribusian dan Harga Jual Eceran BBM, karena tidak semua Kenderaan boleh menggunakan BBM Bersubsidi dan jenis Kenderaan yang berhak mengkonsumsi BBM Bersubsidi Untuk Transportasi Darat adalah; 

1. Kenderaan dengan tanda nomor kenderaan berwarna dasar Hitam dengan tulisan Hitam.

2. Kenderaan dengan tanda nomor Kenderaan berwarna dasar Kuning dengan tulisan Hitam * ( Kecuali untuk pengangkut hasil kegiatan Perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah ).

Itulah yang sebenarnya dan untuk Kenderaan pengangkut hasil Tambang jelas sudah dilarang bila mengacu kepada Perpres tersebut. Lalu kenapa masih ada SPBU yang berani melanggar Perpres tersebut dan siapa yang berhak memberikan Sanksi terhadap pemilik SPBU tersebut.

Seperti terjadi pada SPBU yang terletak di Jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Ukui 2 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.

Seperti yang disampaikan Ketua LSM TOPAN Kecamatan Pangkalan Lesung Sarijan, dia selalu melihat SPBU tersebut melayani Kenderaan yang akan mengisi BBM Bersubsidi  yaitu Truk Tronton pengangkut Batubara.

"Ketika ditanya ke Oprator Pompa pengisi BBM Bersubsidi dan dia mengatakan kalau Truk Pengangkut Batubara tersebut adalah milik Bos nya itulah jawabannya," ujar Sarijan .

Dan ketika redaksi mencoba untuk menemui Manager SPBU Daniel, guna mengkonfirmasi tentang maraknya BBM Bersubsidi yang telah dijual Diduga tidak tepat sasaran ternyata Daniel tidak juga bisa ditemui hingga berita ini dibuat. (Zainuddin/ jhs) 
Share:
Komentar

Berita Terkini