-->

Lapas Kelas II A Tembilahan Kunjungi Kantor DPMPTSP

Publish: Redaksi ----
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum lama ini.

Kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan ke DPMPTSP merupakan kelanjutan dalam proses penerbitan izin Klinik Pratama Rawat Jalan di Lapas Tembilahan, yang sebelumnya telah memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan.

Dalam percakapannya tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan bahwa izin klinik berlaku selama 5 tahun, diharapkan 6 bulan sebelum masa berlaku habis dapat diajukan perpanjangan kembali.

"Izin ini hanya berlaku selama 5 tahun, diharapkan 6 bulan sebelum masa berlaku habis sudah dapat diajukan perpanjangan kembali," jelas Haryono.

Melalui kesempatan ini, Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan mengucapkan terima kasih atas apresiasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang telah bekerjasama sehingga izin Klinik Pratama Rawat Jalan LAPAS Kelas II A Tembilahan dapat diterbitkan. (Galeri Foto)












Share:
Komentar

Berita Terkini